x

Tunggakan Pajak Rp250 M Tak Dibayar, Pemko Medan akan Bongkar Mal Centre Point 

1 minutes reading
Wednesday, 29 May 2024 16:02 0 272 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Usai disegel, bangunan Mal Centre Point terancam dibongkar. Hal itu akan terjadi, jika pihak mal tidak melunasi tunggakan pajak Rp250 miliar hingga Kamis (30/5/2024) besok.

Saat dikonfirmasi kepada Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK belum melakukan pembayaran hingga hari ini.

“Batasnya kan tanggal 30 Mei 2024. Jadi, kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik, kita akan jalankan instruksi walikota, yakni pembongkaran,” kata Topan, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi,  sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan telah terparkir tepat di depan Mal Centre Point pada Rabu (29/5/2024) siang tadi.

“Kita tunggu itikad baik PT ACK, semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran,” pungkas Topan.

Sebelumnya, Mal Centre Point disegel oleh Pemko Medan karena menunggak pajak senilai Rp250 miliar. Proses penyegelan langsung dipimpin oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, Rabu (15/5/2024) lalu.

Usai bangunan tersebut disegel, Pemko Medan memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 besok. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar mal tersebut.

“PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI-nya. Tanggal 30 kalau enggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” pungkas Bobby.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x