BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Unjukrasa puluhan mahasiswa dari berbagai aliansi di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jl. Sisingamangaraja, Kota Rantauprapat, dibubarkan paksa petugas Polres setempat, Kamis (7/1/2021).
Polres Labuhanbatu membubarkan Puluhan mahasiswa aliansi dari sejumlah universiats dan perguruan tinggi se Labuhanbatu saat berunjukrasa (unras) ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (7/1/2021) di kawaaan jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat membebaskan demonstran menyampaikan orasinya, pihak Polres Labuhanbatu mulai bergerak menghalau para mahasiswa dari depan gerbang kantor bupati Labuhanbatu yang menjadi lokasi mimbar bebas mereka.
Aparat mendesak mahasiswa agar segera membubarkan diri. Sebab, aksi mereka dinilai tidak memenuhi protokol kesehatan (Porkes) dan turut mengundang kerumunan manusia.
“Berdasarkan UU Kesehatan. Dan berdasarkan Perbup Labuhanbatu No43 Tahun 2020 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu, diminta adik-adik membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” imbau polisi dengan menggunakan pengeras suara mobil Penyuluh dan Binmas Polres Labuhanbatu.
Beberapa saat kemudian, petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Labuhanbatu langsung mengontrol aksi para mahasiswa tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa juga membagikan selebaran berisikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, mempertanyakan penyebab tidak terealisasinya bantuan Pendidikan bagi mahasiswa berprestasi Tahun Akademik 2020 sesuai SK Bupati Labuhanbatu Nomor: 400/3462/Kesra/2020.
Dalam demonstrasinya, mahasiswa juga terlihat mengusung sejumlah spanduk diantaranya bertuliskan ‘Pak bupati Labuhanbatu publikasikan aliran dana penanganan Covid-19. Ikan sopat ikan mujaer. masuk berkas cepat beasiswa tak caer. Pak bupati Labuhanbatu, jangan hanya bisa membuat kami antri di bank. Tapi buat juga kami antri di ATM. “Janji pemerintah tak jauh beda dengan janji mantan. Cairkan dana beasiswa’.
Selain itu, Dani selaku koordinator aksi mahasiswa melalui pengeras suara menuntut bupati Labuhanbatu untuk memberi penjelasan penyebab terkendalanya pencairan dana beasiswa.
Massa juga mempertanyakan penyebab tidak disalurkannya realisasi Dana Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Labuhanbatu bulan November dan Desember TA 2020 sesuai dengan surat pemberitahuan DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 05/DPC-APDESI/LB/2020.
Mahasiswa juga mempertanyakan tidak terealisasinya dàana dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS/ASN Kabupaten Labuhanbatu selama 3 bulan TA 2020.
Massa juga mempertanyakan mengenai pemutusan renaga kerja kontrak di lingkungan instansi pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 71 orang dan gaji 3 bulan kerja TA 2020 tidak dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas.
Selain itu, massa juga meminta Bupati untuk segera merealiasasikan Beasiswa Berprestasi TA 2020.sesuai UUD 1945 Tentang pedidikan Pasal 31 Ayat 4. Karena negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD dan APBN. Juga meminta Bupati untuk segera mempublikasikan realisasi Anggaran Belanja Daerah dalam penanganan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments