BICARAINDONESIA-Madina : Ratusan warga desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara, berunjukrasa ke kantor managemen PT Rendi Permata Raya (RPR) yang juga berlokasi di desa tersebut, Senin (20/3/2023).
Dalam aksinya, warga menuntut hak mereka atas lahan HGU seluas 3,741 Ha yang dikelola perusahaan itu sejak 2005 silam.
Menurut warga, aksi protes kesekian kalinya ini merela lakukan sebagai dampak dari ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Madina terhadap PT RPR yang mengelola lahan HGU seluas 3,741 Ha l HGU sejak 17 tahun lalu.
Dalam orasinya, Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama menuding Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ‘keok’ di hadapan perusahaan.
“Kami tak butuh ketegasan Bupati Mandailingnatal yang kerap beri janji, kami tak butuh para Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang hanya habiskan waktu, kami hanya butuh keputusan pasti dari pemegang saham perusahaan,” kecamnya.
Camat Muara Batang Gadis, Zul Hidayat yang hadir di tengah-tengah demonstran menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk atas saran Ketua Tim Percepatan Pembangunan Madina Todung Mulya Lubis.
“Tim dari Pemkab sudah dibentuk dan sekarang sedang menuju ke Muara Batang Gadis. Saya selalu mendukung masyarakat,” kata Zul Hidayat di depan kerumunan massa.
Sementara itu, Anggota DPRD Mandailingnatal dari Fraksi PDIP Teguh W Hasahatan yang juga putra daerah Muara Batang Gadis mengaku heran dengn kebijakan yang diambil Pemkab setempat.
“Persoalan sebesar ini seharusnya Pemda melibatkan Forkopimda dalam penyelesaiannya. Jangan menganggap diri mampu tapi tidak ada hasilnya. Masyarakat sudah jenuh rapat ke rapat tapi tidak membuahkan hasil,” tegas Teguh
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Madina ini juga menilai, demo hari ini adalah titik kulminasi atas kekecewaan masyarakat kepada Pemda dan kemarahan masyarakat terhadap perusahaan.
Ia pun memita pihak Pemkab bisa memposidikan diri sebagai eksekutor, bukan menjadi mediator.
“Jangan biarkan masyarakat terlalu lama berhadap-hadapan dengan perusahaan, kita takut nanti terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” cetus teguh kepada kru Bicaraindonesia.
Teguh juga berharap, Pemkab segera mengambil alih sengketa tersebut sesegera mungkin.
“Kalau pemerintah daerah tak punya keberanian untuk menerapkan denda, penghentian sementara kegiatan di lapangan atau pencabutan izin sesuai dengan amanah PP No 26 tahun 2021 tetang Badan Penyelenggara Bidang Pertanian.Ya, surati saja Deputi II KSP Bidang Perekonomian, mereka leading sektor tetang persoalan rakyat yang tak mampu di selesaikan oleh Pemda,c
Teguh juga merasa prihatin terhadap masyarakat Desa Singkuang I, yang sudah berjuang puluhan tahun dan melakukan aksi beberapa kali. Sialnya, apa yang menjadi tuntutan mereka tak kunjung berhasil.
“Saya melihat pemerintah seakan-akan tak berdaya terhadap korporasi sperti PT Rendi ini. Ada apa?, kenapa ke SMPG tegas, tetapi ke Rendi lembek” pungkasnya.