x

Tuntut Keadilan, 3 Bocah Korban Predator Anak Melapor ke P2TP2A Langkat

2 minutes reading
Monday, 5 Apr 2021 16:21 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Stabat : 3 bocah perempuan yang masih berusia 8, 9 dan 10 tahun, penduduk Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat di Kota Stabat, Senin pagi (5/4/2021).

Didampingi orangtuanya masing-masing, ketiga korban sebut saja Mawar, Bunga dan Anggrek, melaporkan nasib sekaligus meminta pendampingan hukum, setelah mereka menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang pemuda tetangga mereka berinisial R (22) beberapa waktu lalu.

Dalam pelaporan itu terungkap, setiap akan melampiaskan nafsu syahwatnya, R sengaja memanggil korban ke rumahnya. Modusnya, korban diajak masuk ke kamarnya dan diminta untuk mengambil benda di bawah kolong tempat tidur R.

“Sebelum minta ngambilkan handphone, R memberi anak saya uang Rp5.000. Pas anak saya mau masuk ke kolong tempat tidur untuk mengambil handphone itu, R memeluk anak saya dari belakang,” terang ibu Bunga, mengisahkan kejadian yang dialami anaknya sekitar dua minggu silam.

Saat ia akan dicabuli putrinya, kata orang tua korban, anaknya menunjang R hingga terjungkal ke belakang. Saat R terjatuh, korban langsung melarikan diri dari rumah R. “Waktu anakku lari, sempat lagi dimintanya uang Rp5.000 yang dikasihinya sama anakku. Terus dicampakkan anakkulah uangnya,” pungkas ibu Bunga.

Dari kejadian itulah perbuatan bejad R terungkap. Bunga menceritakan kejadian itu kepada temannya yang bernama Mawar. Ternyata, Mawar juga pernah jadi korban nafsu liar R pada bulan September 2020 silam. Korbanpun menceritakan pelecehan yang dialami mereka kepada orang tuanya.

Saat di P2TP2A itu, dari keterangan para korban yang didampingi orang tuanya, terungkap bahwa, R selalu melancarkan aksinya dengan modus yang sama. Namun, benda yang minta diambilkan di kolong tempat tidurnya berbeda-beda, yakni handphone dan korek api gas.

Perlakuan tak bermoral R itu juga sudah dilaporkan orang tua korban pada 26 Maret 2021 kemarin ke SPKT Polres Langkat, dengan bukti laporan Nomor: STPLP/168/III/2021/SU/LKT yang diterima oleh Kanit SPKT-A Polres Langkat Aiptu Amirullah.

Atas laporan itu, staf P2TP2A Kabupaten Langkat Malahayati berharap agar proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya itu bisa segera dituntaskan aparat penegak hukum.

“Semoga bisa cepat predator anak itu ditangkap dan dikukum sesesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Mala.

Sementara, hingga berita ini diunggah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang SH yang coba dihubungi via sambungan telepon, belum menjawab.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x