BICARAINDONESIA-Percut Seituan : Pengertian secara harfiah, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta dan menyimpan akta.
Mengingat peran dan kewenangannya begitu strategis bagi kepentingan masyarakat, jabatan itu justru acapkali rentan penyelewengan, terlebih bagi oknum Notaris nakal yang tak peduli akan sumpah yang dijunjungnya, sehingga ujung-ujungnya masyarakat merugi.
Rasa itu pula yang kini dihadapi Juhairi. Upayanya untuk mendapat kepastian tentang balik nama surat tanahnya sejak 7 tahun lalu, sampai detik ini tak kunjung jelas juntrungannya.
Kala itu, ria 57 tahun tersebut mempercayakan urusannya pada oknum Notaris beriniasial RIH, yang berkantor di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Indrapura, Kab. Batubara, Sumatera Utara. Padahal untuk urusan itu juga, uang belasan juta sudah digelontorkannya.
Kecewa karena hampir sewindu menunggu hasil yang tak kunjung terealisasi, penduduk Desa Kolam Kec. Percut Seituan itu pun akhirnya memberikan kuasa kepada LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) untukĀ melaporkan oknum Notaris tersebut ke Majelis Dewan Pengawas Daerah Kota Medan.
Kepada Bicaraindonesia.net, Juhairi mengaku sudah tak tau lagi harus berbuat apa dan memperjuangkan kemana lagi agar hak itu bisa diperolehnya, disaat si oknum Notaris yang dipercayanya seolah ‘buang badan’.
“Saya sudah tidak tau harus berbuat apa. Sudah 7 tahun masalah ini gak selesai. Padahal uang Rp19 juta sudah saya serahkan semua untuk jasa Notaris itu, walau saya masih bingung kok bisa semahal itulah biaya pengurusan balik nama. Sudah mahal, tapi sampai bertahun tahun lagi tidak selesai. Makanya ini saya minta pendampingan ke Formapera bagaimana baiknyakah ini agar surat tanah bisa dikembalikan dan uangnya juga. Saya merasa dibodohi dan merasa ditipu kalau begini,” sesalnya saat ditemui, Kamis (14/1/2021).
Menanggapi masalah ini, Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal menjelaskan, pelaporan terhadap oknum Notaris itu sudah dilayangkan pada Desember 2020 lalu.
“Makanya kemarin Rabu, 13 Januari 2021, Kami dipanggil pihak MPD Kota Medan untuk verifikasi data terkait laporan ini. Kita coba akan lakukan secara persuasif dan kekeluargaan dulu melalui MPD bagaimana masalah ini dapat diselesaikan,” terang Feri.
Tapi ironisnya, itikad baik dari oknum Notaris RIH seolah memang tak ada.
“Buktinya, surat pengaduan yang sudah dilayangkan Saudara Juhairi ke Pengurus Daerah Notaris Kab. Batubara dan Ketua Pengda Batubara Ibu Sri Zaitun sendiri sudah langsung konfirmasi hal ini ke Notaris tersebut, namun tetap tidak ada kejelasan. Bahkan setelah dihubungi kembali oleh ketua Pengda Notaris Batubara melalui sambungan telepon, sekarang dia tidak merespon lagi. Makanya laporam ini kita teruskan ke MPD,” sebutnya.
Dari hasil pelaporan itu, pihak PMD melalui Soraya selaku Pengawas meminta waktu satu minggu untuk bisa ditindaklanjuti.
“Tapi jika yang bersangkutan tidak ada respon, kita akan lanjutkan masalah ini langsung ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW), bahkan kalau perlu sampai Ke MPN Pusat , karena ini sudah diatur dalam Undang-undang jabatan Notaris,” ucap Feri kesal.
Untuk diketahui, masalah ini muncul ketika Juhairi yang merupakan mantan karyawan PT Inalum di Indrapura, Batubara, pada tahun 2013 silam, menyerahkan surat atas sebidang tanah No.1333 terletak di Desa kolam atas nama.Teuku Taufik NĀ kepada seorang Notaris bernama Rifa Ida Hafni, SH berdomisili di Kota Indrapura untuk melakukan balik nama surat tanah menjadi nama Juhairi.
Setelah menyampaikan maksudnya, pihak Notaris meminta jasa pengurusan sebesar Rp19.000.000 dengan pembayaran dilakukan sebanyak 2 tahap.
Tak dinyana. Harapannya agar urusannya cepat selesai, malah justru memicu masalah. Merasa tak Kunjung ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari Notaris tersebut meski telah berulang-ulang dihubungi dan selalu menghindar, Juhairi pun membuat pengaduan resmi ke Organisasi Pengurus Daerah Notaris Batubara pada 26 November 2020 lalu.
Namun karena pihak Pengda Notaris Batubara tak dapat menyelesaikan permasalahan ini juga, akhirnya Juhairi mengadu ke LSM Formapera terkait permasalahan yang dihadapi.
Melalui LSM Formapera, secara resmi pada 16 Desember 2020, ia mengadukan permasalahan ini ke Dewan Majelis Daerah (MPD) kota Medan di kantor Sekretariat Kementerian Hukum dan HAM, Jl.Putri Hijau No 04 Kota Medan.
Penulis : FA
Editor : Teuku
No Comments