BICARAINDONESIA-Jakarta :
Pemerintah diminta untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan menambah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal itu disampaikan ketika Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Massa berkumpul di lokasi pada Selasa (17/1/2023) dengan dua mobil komando. Mereka membawa sejumlah atribut, di antaranya spanduk dan bendera Indonesia.
“Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali. Jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis.
Kemudian, Robi juga mengatakan bahwa alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurutnya, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika jabatan 6 tahun, kami tetap mengalami persaingan politik. Jadi, tidak cukup 6 tahun. Selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik,” ujarnya.
“Maksudnya, dengan anggota calon-calon lainnya itu. Karena kita sudah mengajak bekerja sama. Harapan kami bisa salingĀ melakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” imbuhnya.
Robi pun mengatakan, jika pemerintah tidak mewujudkan tuntutan itu, mereka akan kembali menggelar aksi di depan gedung DPR RI secara besar-besaran.
“Nanti kami minta UU Desa ini cepat direvisi kembali. Harapan kami, meminta 9 tahun jabatan kepala desa. Apabila jabatan kami tidak direvisi kembali, seluruh kepala desa siap akan melakukan aksi damai besar-besaran di DPR RI,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*