x

Turis China Tidak Wajib Negatif Covid-19, Kemenkes Sebut Masyarakat Sudah Kuat

2 minutes reading
Wednesday, 4 Jan 2023 14:58 0 223 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil tes negatif Covid-19 untuk turis China yang masuk ke Indonesia.

Padahal, lonjakan kasus Covid-19 di negeri tirai bambu itu sedang pesat. Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan, ada sebab yang mendasari sikap pemerintah Indonesia.

“Hal ini karena antibodi masyarakat Indonesia, baik yang berasal dari vaksinasi maupun infeksi alamiah, diyakini sudah cukup kuat,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Dikutip dari detikcom, negara yang mensyaratkan tes negatif Covid-19 untuk turis China saat masuk ke negaranya antaranya ialah Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Australia, dan lain-lain.

Namun, Indonesia berbeda. Tidak menerapkan perlakuan khusus untuk turis China yang dalam peraturan Indonesia masuk dalam kategori Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk WNI dan WNA.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa varian virus yang merebak di China belakangan ini, sudah pernah masuk ke Indonesia. Antibodi masyarakat dinilai sudah cukup kuat untuk menangkal varian itu.

“Varian yang saat ini merebak di China, yaitu BA5.2, BA.2.75, dan BF7. Sudah pernah masuk ke Indonesia dan dapat dikendalikan,” kata Syahril.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa saat ini aturan untuk PPLN adalah Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE itu masih berlaku meski PPKM sudah dicabut Presiden Jokowi.

“Masih berlaku selama belum ada ketentuan baru,” kata Siti Nadia Tarmizi.

Disebutkan dalam SE itu, kriteria WNI/WNA PPLN yang dapat masuk Indonesia adalah PPLN yang mengikuti protokol kesehatan. Syarat dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sudah vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat kecuali usia di bawah 18 tahun.

Di entry point, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19. Bila punya gejala virus Corona maka PPLN wajib menjalani pemeriksaan tes RT-PCR lalu harus menunggu di kamar hotel tanpa meninggalkan kamar hotel. Bila hasilnya positif COVID-19, akan ditangani dengan perawatan untuk pasien positif COVID-19.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x