BICARAINDONESIA-Medan : Tak butuh waktu lama bagi team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal, dalam mengungkap pembunuhan terhadap Jamilah, perempuan parub baya yang terjadi di Jl. Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.
Hanya dalam tempo 1×24 jam, tim di bawah pimpinan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan Panitreskrim Ipda Bambang Wahid, persisnya Minggu, 28 Maret 2021, berhasil menangkap pembunuh wanita 46 tahun tersebut.
Polisi juga terpaksa menyarangkan peluru di kedua kaki tersangka, setelah mencoba melawan saat akan digelandang ke komando.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK mengungkapkan, pelaku pembunuhan itu tak lain adalah MS (42), suami siri korban sendiri. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Provinsi Aceh.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan tersangka bertengkar di dalam kamar tidur mereka. Saat itu korban sampai minta cerai,” terang Kompol Yasir di hadapan wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Mendengar ucapan korban, lanjutnya, seketika emosi tersangka memuncak. Ia langsungĀ mencekik leher korban. Setelah memastikan korban tak lagi berrnyawa, tersangka kemudian mengangkat tubuh kaku itu dan memasukkannya ke dalam bak air agar timbul kesan kematian korban karena terpeleset di kamar mandi.
Yasir juga memaparkan, usai melakukan tindak pidana itu, tersangka lalu menggasak harta benda korban.
“Awal penyelidikan personel kita mencoba menghubungi suami korban melalui telepon selulernya. Namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, disimpulkan pelakunya adalah MS, suami sirinya. Kemudian kita mengetahui jejak pelariannya ke Aceh hingga pada malam kejadian itu langsung berangkat memburu pelaku,” bebernya.
Benar saja, MS akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Saat diinterogasi, sambung Yasir, MS tidak dapat berkelit lagi. Apalagi petugas turut menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 unit android warna, ponsel Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp6.000.000, serta 1 sebuah dompet wanita warna hijau dari tangan pelaku.
“Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar. Karena saat dalam perjalanan menuju Medan, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” pungkas Kapolsek.
Kini, perbuatan tersangka diganjar Pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments