x

Uang Suap Narkoba 300 Juta Mengalir Jauh, Nama Kapolrestabes Medan Terseret di Persidangan

4 minutes reading
Wednesday, 12 Jan 2022 13:19 0 707 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, mulai terseret-seret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa sejumlah anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Dalam sidang tersebut terungkap, bahwa Kombes Riko Sunarko disebutkan telah memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta, yang dipergunakan untuk membeli motor hadiah untuk anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang dianggap berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Fakta ini tentunya mengejutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung sidang yang hadir. Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi, bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di Polrestabes Medan.

Jalannya sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdalwa sejumlah anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan/foto : ist

“Terkait uang hasil tangkap lepas Rp300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga terima Rp150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora terima Rp40 juta dan tidak ada disita oleh personel Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?,” tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022) kemarin, seperti dilansir dari tribunnews.com, Rabu (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas. “Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda,” cetus Ricardo.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

“Sayangnya, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan,” cetus PH terdakwa.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik juga disebut-sebut turut menerima.

“Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu terima Rp5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu terima Rp5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu terima Rp5 juta.
Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp3 juta. Lalu kamu (Ricardo Siahaan-red) terima Rp3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp3 juta, benarkah itu?,” tanya PH terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya. “Benar sekali pak,” cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan untuk membayar press rilis, Wasrik dan pembelian 1 unit sepedamotor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

“Iya, betul sekali pak, uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa,” kata Ricardo Siahaan.

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp500 juta untuk uang damai.

“Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian,” ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

“Waktu itu saya beli Rp150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S. Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia,” katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatan.

“Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

“Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia,” terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum. “Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia,” cetusnya.

Penulis/Editor : * Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x