x

UI Minta Mendikbud Tak Ikut Campur Tentukan Gelar Profesor

2 minutes reading
Thursday, 11 Nov 2021 07:43 0 310 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) tidak lagi terlibat dalam menentukan gelar profesor. Sebab, UI sudah otonom sesuai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Rektor UI Ari Kuncoro lewat kuasa hukumnya, Ima Mayasari. Dalam sidang itu, UI meminta menjadi pihak terkait atas judicial review yang diajukan oleh dosennya, Sri Mardiyati, yang gagal jadi profesor karena Mendikbud tidak mengeluarkan surat keputusan.

“Menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa seleksi, penetapan, dan pengangkatan jenjang jabatan akademik, termasuk guru besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi tanpa ada campur tangan menteri,” demikian bunyi pendapat hukum Ari Kuncoro yang disadur dari website MK, Kamis (11/11/2021).

Menurut UI, otonomi kampus haruslah dihormati. Otonomi kampus UI tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Salah satunya terkait menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan gelar profesor.

“Menyatakan bahwa khusus untuk Universitas Indonesia, pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dimaknai ‘sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2021’,” beber Ari.

Setelah ditetapkan pemerintah sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) pada 2013, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (diperbarui dengan PP Nomor 75/2021), maka UI mengelola kegiatan akademik maupun nonakademik secara otonom.

Khususnya Pasal 4 yang berbunyi “UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Salah satu bentuk otonomisasi itu adalah diberikannya kewenangan kepada Dewan Guru Besar Universitas Indonesia untuk melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan lektor kepala dan guru besar untuk ditindaklanjuti oleh rektor”

“Secara yuridis seharusnya tindak lanjut dari rektor yang mewakili universitas, baik di dalam maupun keluar universitas adalah menetapkan dan mengangkat calon guru besar untuk menjadi guru besar,” ujarnya.

Penulis / Editor : * Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x