BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan upah itu diumumkan paling lambat 21 November 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” bunyi aturan tersebut, dikutip dari detikcom Senin (13/11/2023).
Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
“Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.
“Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan,” tulis pasal 35 ayat (2).
Sama seperti UMP, Upah minimum kabupaten/kota baru berlaku pada 1 Januari tahun 2024. Sebagai tambahan informasi, berikut formula penghitungan upah minimum:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.