BICARAINDONESIA-Jakarta : Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 wilayah Jakarta telah ditetapkan Pemerintah Provinsi. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
“Untuk UMP kita juga mengacu kepada permenaker yang telah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” ujar Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
“Jadi UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” sambungnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,5 persen. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.