BICARAINDONESIA-Deliserdang : Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar.
Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 26 kilogram. Rinciannya, 24 kg disita dari perairan Asahan, 2 kg dari bandara Kualanamu serta 12 kg ganja yang di tangkap di wilayah Percut Seituan.
Kepolisian setempat menyebutkan, pengungkapan kasus 24 kg sabu dalam 24 kemasan di perairan Asahan, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia melalui muara Pantai Labu yang akan dikirim ke Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial K (55), warga Aek Joman, Asahan berhasil diamankan.
Selain itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang berkaitan dengan K. Dari hasil penyelidikan, upah yang dijanjikan kepada pelaku sebesar Rp20 juta. Pelaku sendiri mengaku sudah dua kali melakukan pengantaran dengan tujuan Tanjungbalai.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Deliserdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dalam konferensi pers di Aula terbuka Mapolresta yang dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deliswrdang, BNN Kabupaten Deliserdang, laboratorium forensik (Labfor) cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Avsec Bandara KNIA serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Dingkapkan Raphael Sandhy, saat ini pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus menonjol dan 14 kasus restorative justice.
“Untuk 3 Kasus menonjol ada 4 orang yang diamankan sedangkan untuk masus restorasi justice ada 16 orang,” jelas Kapolresta, Rabu (17/7/2024).
Adapun yang barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 27 Kg Sabu, Ganja 12 Kg dan 3kstasi seberat 0,22 gram.
Sedangkan total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 108,272. Sedangkan uang pencegahan seluruh barang bukti berkisar Rp13.018.000.000.
Kata Raphael, keberhasilan pengungkapan ini tentunya tidak akan berjalan sukses tanpa melibatkan dan dapat dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Karena itu juga pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk melaporkan ke Polresta Deli Serdang jika mengetahui adanya peredaran narkoba maka akan kita tidak tegas.
“Jangan sampai peredaran narkoba berada ditengah-tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak keluarga kita yang dikuatirkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan kriminal,” tutupnya.
Dalam kesempatan nya, Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos, SIK menjelaskan, akibat perbuatannya, para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda maksimum Rp10.000.000.000.
Sementara, usai paparan, seluruh barang bukti narkotika diuji oleh tim Labfor sebelum akhirnya dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator.
Penulis : SD
Editor : Ty