x

Ungkap Kasus Kematian Santri di Jambi, Polri Tetapkan 2 Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 26 Mar 2024 00:29 0 282 Iki

Ungkap Kasus BICARAINDONESIA-Tebo : Penyebab kematian santri Airul Harahap (13) di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi, terungkap. Polri melalui Polda Jambi menyebut, sebelum meninggal, korban dipukuli menggunakan kayu oleh dua orang senior berinisial AR (15) dan RD (14).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, kejadian dilaporkan ke Polres Tebo pada (17/11/2023) atau 3 hari setelah kejadian. Proses tersebut berjalan selama 4 bulan, karena penyidik berhadapan dengan anak di bawah umur dari segala sisi.

“Kami ingin menyampaikan bahwa yang kami hadapi itu (saksi, korban, dan pelaku) adalah anak-anak. Maka perlu perlakuan yang kita jaga dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian, serta memenuhi hak anak. Hingga ditetapkanlah dua orang sebagai tersangka,” kata Andri, dikutip Selasa (26/3/2024).

Andri menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kesesuaian CCTV, pihaknya baru dapat menetapkan tersangka pada Kamis (21/4/2024) lalu.

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban diajak oleh dua seniornya itu ke lantai 3 atau loteng pondok pesantren. “Kronologinya, pelaku RD memegang korban dan pelaku AR memukul kepala–rusuk korban menggunakan tangan. Lalu, RD memukul paha korban sembari memegang korban dari belakang,” jelasnya.

Korban pun tak berdaya akibat pukulan-pukulan dari tersangka. Tak puas sampai di situ, AR mengambil kayu balok yang berada di lokasi dan menghantamkannya ke tubuh korban.

“Selanjutnya, AR kembali memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi, dan membanting serta menginjak punggung korban,” ujarnya.

Usai korban tak sadarkan diri, kedua tersangka meletakkan korban di dekat pintu masuk loteng asrama. Selanjutnya, tubuh korban dililit menggunakan kabel seolah-olah korban tersengat listrik.

Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat UU Kekerasan terhadap Anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP.

Editor: Rizki Audina/*  

LAINNYA
x