x

Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, Kapolda Sulut: Pelaku Berinisial VK

2 minutes reading
Tuesday, 13 Dec 2022 13:28 0 248 Iki

BICARAINDONESIA-Manado : Kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Dimembe, Minahasa Utara, berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut).

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pada Jumat (9/12/2022), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi pengolahan emas. Tempat pengolahan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dikutip dari Kompascom, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas. Selain itu, ada juga satu alat skrining, 11 unit tromol, dan enam buah tong pengolahan emas.

“Lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data, dan bukti-bukti. Kemudian, kasus itu dituangkan dalam laporan polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal (9/12/2022). Juga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus tanggal (9/12/2022) sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.

Setyo menyebut pelaku berinisial VK. “Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujar Setyo.

VK disangkakan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” sebut Setyo.

Tanggapan Dir Reskrimsus Polda Sulut

Secara terpisah, Dir Reskrimsus Polda Sulu Kombes Pol Nasriadi mengatakan, proses yang dilakukan VK adalah pemurnian emas tahap pertama dan kedua.

“Artinya, VK mendapatkan bahan. Kemudian, bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” katanya.

Pengungkapan kasus ini, kata Nasriadi, menindaklanjuti atensi kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.

“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” tandas Nasriadi.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x