BICARAINDONESIA-Jakarta : Bareskrim Polri resmi menetapkan 30 tersangka dari 10 TKP, dalam kasus dugaan kecurangan sleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.
“Dari 30 tersangka itu, terdiri dari 21 sipil dan 9 PNS, dari 10 TKP. Pengusutan perkara dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers bersama pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Gatot Repli juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).
“Serta turut menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta,” terangnya.
Sementara, Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pan-RB Alex Denni dalam kegiatan itu mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas peran dan bantuan jajaran Polri dalam penegakan hukum kasus pidana yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CASN tahun 2021.
“Pengungkapan ini diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi kecurangan tersebut, sehingga Kementerian Pan-RB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan Seleksi CASN ke depannya,” tandasnya.
Sementara, hadir dalam konferensi pers dari jajaran Polri antara lain Kasatgas Anti-KKN CASN 2021 AKBP Doni Satria Sembiring, Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin, dan pejabat di jajaran Bareskrim Polri.
Selain itu, dari jajaran Kementerian Pan-RB diantaranya Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Muhammad Imanuddin, Sekretaris Deputi bidang SDM Aparatur Diah Faras, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia, serta Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Averrouce.
Penulis/Editor : Gun
No Comments