x

Ungkap Mafia Bola di Liga 3, Polda Jatim Tetapkan 5 Orang Tersangka

4 minutes reading
Wednesday, 16 Mar 2022 13:59 0 202 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Surabaya : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap pelaku mafia bola liga 3 Jatim. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang pada tanggal 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 dan mengamankan empat orang dan satu masih DPO.

“Kita amankan empat orang dan yang satu masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Barang Bukti

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang, tanggal 14 dan 15 November 2021. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara tim Gresik Putra FC (Eka Wulandari alias ZHA), Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah saat melawan NZR Sumbersari pada tanggal 11 November 2021, serta saat bertanding melawan Persema Malang pada tanggal 15 November 2021 dengan janji imbalan uang per orang sebesar 20 juta,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 November 2021, 5 (lima) lembar putusan Komite Disiplin PSSI Jawa Timur dalam liga 3 ms glow for men Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021.

Lalu tanggal 19 Nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan Komite Disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men Asprov PSSI Jatim tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021.

Selanjutnya, tanggal 19 Nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan Komite Disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar ‘match summary’ liga 3 ms glow for men, PSSI Jatim 2021, pertandingan NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra, di Stadion Gajayana Malang, Kab. Malang.

2 (dua) lembar ‘match summary’ liga 3 ms glow for men, PSSI Jatim 2021 pertandingan Persema Malang melawan Gresik Putra, di Stadion Gajayana Malang, Kab. Malang.

3 (tiga) lembar daftar nama dan foto panpel NZR Sumbersari 2021, 7 (tujuh) unit Handphone berbagai merk, 8 (delapan) SIM Card, 4 (empat) memory micro SD.

Peran Berbeda

Keempat orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial HP masih DPO, kelimanya memiliki peran berbeda.

Tersangka BS, (52) berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema Malang FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

“Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp. 20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gresik Putra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema Malang,” sambungnya.

Lalu, memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp. 5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan Persema Malang.

Selain itu juga memerintahkan Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain Persema Malang sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri pada babak pertama, pada saat melawan Gresik Putra dengan imbalan Rp. 20.000.000.

Sementara tersangka DYP (33) berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR Sumbersari.

Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain Gresik Putra FC saat melawan Persema Malang FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000.

Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan tim Persema Malang agar mengalah 1-0 pada babak pertama.

Serta meminta bertemu dengan pemain Persema Malang pagi hari jelang pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp. 20.000.000.

Lalu, tersangka FA, (47) berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, agar tim Gresik Putra FC mengalah saat melawan Persema Malang FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

Selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain Gresik Putra FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan Persema Malang di babak pertama maka dijanjikan uang Rp. 5.000.000.

Mengkondisikan pemain Persema Malang FC menahan skor seri saat melawan Gresik Putra FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Untuk tersangka IAH (42), berperan meyakinkan Hendra Putra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain Persema Malang FC menahan skor seri saat melawan Gresik Putra FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain Gresik Putra FC saat melawan Persema Malang FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, untuk meminta Persema Malang FC menahan skor seri saat melawan Gresik Putra FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x