BICARAINDONESIA-Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (7/7/2022) sampai Jumat (8/7/2022), melakukan pemeriksaan lapangan/pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.
Langkah ini merupakan tindaklanjut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya kegiatan cek lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai,” ujar Yos, Jum’at (8/7/2022).
Mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini lebih jauh menyampaikan, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut sudah memintai keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.
“Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya adanya dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai ini,” tandas Yos.
Editor : Teuku/*
No Comments