x

Ungkap Perdagangan 150 Kg Sisik Trenggiling, Ditreskrimsus Poldasu Ringkus 2 Pelaku

2 minutes reading
Monday, 28 Feb 2022 09:05 0 204 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan pada Jum’at, 25 Februari 2022, petugas turut mengamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat terkiat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik trenggiling tersebut ke luar pulau,” katanya seraya menjelaskan dalam penangkapan itu turut disita barang bukti sisik trenggiling seberat 150 kg, Ahad, 27 Februari 2022.

Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp 375 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling,” ungkapnya.

Pria yang pernah menjabat Kapolres Biak Numfor Papua itu menyebutkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Ia juga menegaskan, kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yg dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x