x

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polrestabes Medan Amankan 4 Warga Tanjung Balai

2 minutes reading
Tuesday, 28 Dec 2021 02:00 0 255 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional, Kamis (23/12/2021). Dari pengungkapan itu, 4 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Tanjung Balai diamankan. Keenpatnya diamankan dari tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut menjelaskan identitas keempat pelaku yang diamankan. Keempatnya yakni SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42) dan seluruhnya warga Kota Tanjung Balai.

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku SAS, merupakan pengendali peredaran narkotika dan PS sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

Kemudian, S dan KA merupakan nahkoda kapal yang menjemput narkotika dari Malaysia di tengah laut.

Pengungkapan kasus itu dikatakan Kombes Riko berawal saat polisi menangkap pelaku SAS di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya polisi mendapatkan 9 gram sabu-sabu.

“Tersangka SAS, sudah lama dipantau anggota. Dari hasil interogasi, tersangka SAS merupakan pengendali narkotika di Kota Tanjung Balai,” kata Kombes Riko, Senin (27/12/2021).

Dari keterangan SAS, tim kemudian membawanya ke sebuah hotel di Kabupaten Asahan. Tanggal 24 Desember, petugas meminta SAS untuk menghubungi jaringannya yaitu pelaku PS yang merupakan gudang penyimpanan narkotika miliknya agar datang ke hotel tersebut.

“Tersangka PS tiba di hotel dengan membawa 1 tas ransel berisikan 13 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 13  Kg dan 2 bungkus Pil ekstasi dengan total 10 ribu butir. Petugas langsung menangkap PS,” sebutnya.

“Saat ditangkap, barang bukti masih dibungkus plastik pengiriman Pos Malaysia,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas menemukan ada komunikasi antara SAS dengan pelaku S dan KA jika akan ada kiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.

Kemudian pelaku SAS diminta untuk menghubungi KA dan S untuk datang. Pada pukul 12.00, keduanya datang dan langsung dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x