x

Ungkap Peredaran Sianida 1,35 Ton, Polda Kalteng Tangkap 1 Pelaku

1 minutes reading
Wednesday, 31 Aug 2022 01:37 0 200 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Palangkaraya : Polisi menangkap wanita berinisial SD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN). Dari penangkapan itu barang bukti sianida seberat 1,35 ton turut disita.

“Barang bukti yang disita sebanyak 1 ton 350 Kg,” ujar Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Kaswandi mengatakan tersangka SD membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram. Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit.

“Oleh tersangka SD, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram,” kata dia.

“Dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton,” sambungnya.

Penangkap ini, kata Kaswandi, merupakan atensi Kapolda untuk memutus peredaran sianida untuk mencegah penambangan emas ilegal.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai peredaran (sianida) sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan,” tutur Kaswandi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x