x

Untung Rp1,3 M, Oknum Bank Digital yang Bobol 112 Rekening Nasabah Ditangkap

2 minutes reading
Wednesday, 10 Jul 2024 14:21 0 146 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang oknum pegawai bank digital, IA (33), ditangkap Polda Metro Jaya. IA diduga menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan dengan total dan Rp1,3 miliar.

“Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh terlapor,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).

Ade menjelaskan, pihak bank digital mengalami kerugian sekitar Rp1.397.280.711 atas pembobolan tersebut. Hal itu karena IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.

Lebih lanjut, Ade mengatakan bHwa 112 rekening nasabah itu dibekukan atau diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH), karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut.

Aksi ini dilakukan IA mulai tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. “Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut. Hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Digital,” jelas Ade.

IA ditangkap pada Kamis (4/7/2024) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x