x

Upaya PTPN2 Bongkar Kantor MABMI Dihadang Warga, Oknum Anggota DPRD DS Terima Upeti?

4 minutes reading
Tuesday, 23 Nov 2021 11:31 0 253 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Nama oknum Anggota DPRD Deliserdang berinisial KZ, mendadak terseret di balik sengketa lahan dan bangunan di kawasan Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang menjadi target pembongkaran oleh PTPN2, Selasa (23/11/21).

Pantauan di lapangan, untuk merealisasikan rencana itu, pihak PTPN2  bersama kuasa hukum dan puluhan personel BKO TNI Polri, bersiaga di lokasi untuk melancarkan pembongkaran gedung permanen yang diketahui merupakan Kantor MABMI Deliserdang.

Protes atas sikap perusahaan plat merah tersebut, ratusan masyarakat yang keberatan, langsung melakukan perlawanan dan penghadangan. Walhasil, nyaris terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan sejumlah oknum warga berpakaian sipil yang pro dengan PTPN2.

Guna menghindari terjadinya benturan diantara kedua belah pihak, jalan mediasi pun ditempuh. Proses itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat yang hadir dilokasi.

Melalui kuasa hukumnya, OK Hendri Fadlian Karnain, SH, masyarakat mengatakan,  sebelumnya merekantelah bersepakat dengan Forkopimda Deliserdang dan dihadiri oleh masing masing pihak dari masyarakat dan PTPN2.

“Hasilnya, tidak ada lagi pembongkaran dan tidak ada intimidasi yang dilakukan kepada masyarakat,  jadi tolong dihargai, kita Negara Hukum dan taati hukum,” tegas Hendri.

OK Hendri juga menyebutkan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan terhadap sengketa tanah suguhan ini, warga sepakat masalah perataan tanah ini harus distanvaskan dahulu.

“Bahkan setelah ada rapat kordinasi dengan Forkopimda yang dihadiri pihak Muspika, Kepala Dusun dan Kepala Desa kita sepakat walau sudah pembayaran tali asih jangan ada lagi pengancur ancuran bangunan, jangan ada intimidasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, di hadapan seluruh masyarakat, OK Hendri Fadlian Karnain, jug menyebut nama seorang oknum Anggota DPRD Deliserdang berinisial KZ yang terindikasi menerima ‘upeti’ dalam bentuk tali asih yang menjadikan dasar hukum bagi PTPN 2 untuk merobohkan bangunan milik komunitas adat tersebut.

“Kalau bapak Kamaruzaman bilang ini bangunan dia, tolong buktikan mana buktinya, mana surat suratnya, mana IMB nya, jelas ini bukan tanah pribadi, awalnya pasti sudah tau asal usulnya. Kalau ada yang berkenaan dengan surat surat ini saya akan laporkan, kalau dia ingin pertahankan bangunan ini silahkan gugat,” kecam OK Hendri.

“Negara ini Negara hukum, kalau memang bangunan ini milik bapak Kamaruzaman tolong tunjukan surat suratnya, karena beliau adalah dewan yang terhormat tolong tunjukan izin mendirikan bangunannya, ingat bapak Kamaruzaman terima uang Tali Asih dari PT. Dua Nusa Properti,” imbuh OK Hendri dengan nada tinggi.

Kuasa hukum masyarakat OK Hendri Fadlian Karnain, SH bernegosiasi dengan PH PTPN2 Sastra, SH di lokasi yang menjadi target perataan BUMN tersebut/foto : fer

Terpisah, Humas PT Dua Nusa Properti yang merupakan anak perusahaan PTPN2, Sutan BS Panjaitan mengatakan, pihaknya tetap akan merobohkan bangunan tersebut.

“Kita tetap akan robohkan, besok kita robohkan,” katanya dengan bahasa meyakinkan kepada kru BicaraIndonesia

Saat disinggung adanya dugaan PTPN 2 membawa oknum sipil yang diduga preman oleh masyarakat, Sutan justru berkilah.

“Itu bukan preman, masyarkat saja itu berspekulasi. Itu pekerja kita dari kebun yang akan lakukan pembongkaran. Pengamanankan sudah ada dari pihak kepolisian,” jawab mantan Kasubag Umum PTPN2 tersebut.

Begini Pengakuan Kamaruzaman

Sementara, Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Partai Gerindra Kamaruzaman saat dikonfirmasi kru BicaraIndonesia melalui sambungan seluler mengaku bahwa ia ada membeli lahan tersebut dan tak mengetahui tanah tersebut merupakan milik PTPN2.

“Begini adinda, dulunya abang beli tanah itu tidak tau tanah itu milik PTPN, dulu abang beli itu seperti itu, jadi waktu abang bangun IMB nya gak bisa abang bikin, abang tinggal gedung itu,”  sebutnya diujung telepon.

Belakangan ia juga mengaku bahwa gedung itu bukan milik dirinya secara pribadi, melainkan bersama temannya yang lain.

“Gedung itu bukan punya abang, tapi bersama teman yang lain. Rencananya disitu mau dibangun kantor partai, karena kita ketahui itu tanah milik negara tidak jadilah kita buat, kita patuh hukum, kita taat hukum,” dalihnya.

Disinggung soal pernyataan OK Hendri terkait kepemilikan bangunan dan adanya plang MABMI Deliserdang di gedung tersebut, Kamaruzaman mengatakan akan memberikan bukti bahwa gedung itu miliknya

“Nanti saya kirim buktinya, saya ada bukti kepemilikan, surat-suratnya ada. Kalau Kantor MABMI Deliserdang ada disitu, memang kita berikan tapi tidak ada kesepakatan tertulis, kalau mau dibuatkan kantor kita silahkan waktu itu, karenakan kita anak Melayu, kita junjung tinggi itu dek, jadi saya lihat OK Hendri ini terlalu bernafsu saya gak mengerti ini,” tutup Kamaruzaman mengakhiri pembicaraan.

Penulis : Feri Afrizal
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x