x

Urus Adminduk Pakai Sertifikat Vaksin, Kebijakan Bupati Labura Dinilai Persulit Warga

3 minutes reading
Tuesday, 28 Sep 2021 16:01 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Di saat Pemerintahan Jokowi berupaya semaksimal mungkin memberi kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih di masa pandemi, namun Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara justru terkesan mempersulitnya.

Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat edaran No 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani Bupati Labura Hendriyanto Sitorus.

Surat edaran tertanggal 23 September 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) serta para Camat dan Lurah di Labura itu diketahui berisi :

“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan Pelayanan Perizinan, kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama). Bagi Masyarakat/Pemohon yang belum memiliki Sertifikat Vaksinasi, selanjutnya diminta kepada Saudara agar menyarankan untuk mengikuti vaksinasi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat dari domisili masing-masing”.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar/foto : ist

Kebijakan ‘nyeleneh’ ini pun sontak mengundang reaksi. Apalagi sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh telah menegaskan, pada masa pandemi Covid-19, tidak ada penambahan persyaratan seperti vaksinasi karena dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar pun angkat suara. Ia meminta Pemkab Labura tidak gegabah membuat sertifikat vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik seperti berkas Adminduk.

“Banyak faktor yang menyebabkan pelaksanaan vaksin Corona belum bisa dilakukan. Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat. Kasihan itu rakyat,” tegas Abyadi Siregar saat ditemui wartawan dikantornya di Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (28/9/2021).

Abyadi menjelaskan, pihaknya sangat memahami keinginan Pemkab Labura untuk melindungi warga lewat mempercepat vaksinasi dalam rangka melawan penyebaran virus corona.

“Namun kita mengingatkan, ketersediaan vaksin di Indonesia belum mencukupi untuk kebutuhan seluruh penduduk sehingga tak mungkin dijadikan syarat mengurus dokumen yang wajib dimiliki penduduk. Karena itu, Pemkab Labura diminta untuk tidak membuat aturan yang malah mempersulit warga. Karena warga saat ini sedang dalam kondisi sulit,” terang Abyadi.

Selain itu, Abyadi menyebutkan, banyak faktor yang menyebabkan warga atau masyarakat belum divaksin.

“Bisa karena alasan kesehatan atau karena alasan lain. Saya kira ini semua harus dipahami. Jadi, kurang tepat bila pemerintah, khususnya Pemkab Labura, memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Karena menurut kami, kebijakan itu justru semakin menyusahkan warga,” sebutnya

Karena itu, Abyadi menyarankan agar Pemkab Labura meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksinasi virus orona kepada warga daripada membuat sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan mengurus berkas adminduk.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x