BICARAINDONESIA-Sergai : Nasib sial dialami seorang warga Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara. Pria bernama Robert itu harus merasakan kenyataan pahit.
Karena diduga melakukan penggelepan sepeda motor, laki-laki 40 tahun itu pun harus merasakan amuk massa yang membabi buta.
Akibat peristiwa yang terjadi pada Selasa siang, 21 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku pun mengalami luka serius. Nasibnya pun semakin sial, saat warga juga akhirnya menggelandang pelaku ke Polsek Kotarih.
Tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian terkait perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol 6487 TBP milik Petrus Natal Ardi Purba (38) warga
Dusun I Desa Marobun Lokung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Modus yang dilancarkan pelaku yakni diawali dengan cara meminjam kendaraan sepeda motor milik korban. Namun tak kunjung pulang. Akibatnya korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Kotarih dengan bukti lapor LP/B/36/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTARIH/ POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, pada tanggal 19 Desember 2021 tentang tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih Iptu Dondom Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelepan di wilayah hukum Polsek Kotarih.
Menurut Dondom, kejadian bermula pada hari Selasa, 12 Desember 2021 sekitar
pukul 21.00 WIB. Saat itu saksi Rusdi Aulia Purba meminjam sepeda motor milik korban untuk mengangkut sawit yang berlokasi Dusun IV Bandar Jadi, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Sergai.
Namun, pada sekitarpukul 21.30 WIB saksi Rusdi Aulia Purba menelpon korban dengan menggunakan handphone milik saksi Banet Silitonga bahwa sepeda motor dipinjam oleh pelaku Robet dengan dalih untuk mengambil baju dirumah orang tuanya. Namun sepeda motor milik korban tak kunjung dipulangkan.
Mendengar kabar tersebut, korban langsung datang ke TKP dan menemui para saksi. Setiba dilokasi ternyata benar sepeda motor milik korban Honda Beat tak kunjung dipulangkan dan tidak tahu keberadaannya.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan membuat pengaduan ke Polsek Kotarih,” papar Iptu Dondom Panjaitan, Rabu (22/12/2021).
Atas laporan tersebut, lanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan penyelidikan. Petugas bahkan sempat mendatangi kediaman pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selanjutnya, kata Kapolsek. Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama lima orang dengan mengendarai mobil datang ke SPKT Polsek Kotarih dan membawa seorang laki laki terduga pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 6487 TBP atas nama Erita Devega.
Namun terduga pelaku penggelapan dalam kondisi luka-luka. Selain bagian kepala luka robek, pelipis atas mata sebelah kiri luka robek dan mata sebelah kanan dan pipi bengkak, serta bagian rusuk sebelah kanan memar.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung membawa pelaku ke puskesmas untuk diobati dan dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk diobati,” pungkas Iptu Dondom.
Penulis/Editor : TY/*
No Comments