BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga pemuda asal Tasikmalaya Jawa barat ditangkap polisi lantaran tega mencabuli gadis Anak Baru Gede (ABG) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) secara bergilir. Perbuatan bejat itu dilakukan tiga pemuda berinisial Bl (19), Irw (20) dan Rmw (20) di rumah kosong, pada Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, korban dicekoki minuman keras sebelum dicabuli. Sehingga perbuatan pencabulan tersebut dilakukan saat korban tak sadarkan diri.
“Para pelaku ini minum minuman keras terlebih dahulu, lalu saat korban datang dicekoki hingga tak sadarkan diri,”katanya, dikutip dari Viva.co.id, Rabu (28/4/2021).
Motif pelaku adalah melakukan perbuatan bejat terhadap korban yaitu dengan melampiaskan hasrat seksualnya setelah minum minuman keras.
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar visum dokter, pakaian korban, akte kelahiran dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan hukuman dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, korban tengah mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya untuk pemulihan psikologi terhadap korban yang mengalami trauma berat.
No Comments