x

Usai Dicopot Terkait Dugaan Suap Rp2 M dari Bupati Muba, AKBP Dalizon Resmi Ditahan

2 minutes reading
Sunday, 23 Jan 2022 00:38 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Sumsel : Setelah sebelumnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon akhirnya resmi ditahan. Sang perwira menengah dijebloskan ke penjara usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Tindak pidana yang menjerat AKBP Dalizon, ternyata karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni menerima suap dari Bupati Musi Banyuasin (Muba) Non Aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, sebesar Rp2 miliar.

Terkait penahanan itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini eks Kapolres OKU itu AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi dikonfirmasi, Sabtu, 22 Januari 2022 seperti yang dilansir dari viva.co

Ia juga menjelaskan, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan.

“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi

Lebih jauh Jenderal bintang dua itu menjelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupari Muba ke Dalizon terungkap dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Herman.

Di hadapan majelis hakim, saksi Herman menjelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan keterangan saksi Herman pula, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.

Masih dalam pengakuannya, saksi Herman mengatakan bahwabaliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba.

“Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar saksi Herman dalam persidangan.

Herman menjelaskan, ada juga jumlah uang sebesar Rp20 juta yang diterima Kasateeskirm Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek.

“Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasatreskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ujarnya.

Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x