x

Usai Dilantik Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Singgung Restorative Justice Kasus Korupsi

2 minutes reading
Friday, 28 Oct 2022 06:34 0 323 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah resmi dilantik jadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak bicara soal restorative justice pada kasus korupsi.

Johanis mengatakan bahwa hal tersebut sebatas gagasannya pada uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. Menurutnya, pelaksanaan gagasan itu masih harus melihat aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu kan cuma opini, bukan aturan. Untuk pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Johanis juga mengatakan, akan menjalankan tugas seusai amanat peraturan perundang-undangan dan berkomitmen terhadap hal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengembalikan semuanya kepada undang-undang. Firli juga menyinggung tentang tiga tujuan penegakan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kalaupun ada hal-hal lain pendapat, itu bisa-bisa saja dibahas, tetapi tetap kita berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kita laksanakan, kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan undang-undang,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Johanis Tanak mengusulkan restorative justice dalam kasus korupsi ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Restorative justice merupakan proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif, yaitu dengan dialog dan mediasi.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.

Johanis berpendapat, restorative justice bisa diterapkan dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan di UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang mana apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara,” ucap Johanis, Rabu (28/9/2022) lalu.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x