x

Usai Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo, Kompol Chuck Banding

3 minutes reading
Friday, 2 Sep 2022 11:17 0 191 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bersih-bersih diri terhadap anggotanya yang terlibat kasus Ferdy Sambo terus dilakukan Polri. Setelah memecat Sambo, kini giliran Kompol Chuck Putranto, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar sejak Kamis, 1 September 2022 kemarin hingga Jum’at dinihari (2/9/2022).

Atas putusan itu, Chuck Putranto yang tidak terima berencana mengajukan banding atas putusan itu.

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jum’at (2/9/2022) sepeeti yang dikutip dari detikcom.

Dedi mengatakan sidang banding Chuck Putranto akan segera disiapkan oleh Divisi Propam Polri. “Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan,” jelasnya.

Diketahui, sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto telah digelar. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kedua ialah sanksi administrasi.

“Pertama sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tandasnya.

28 Personel Segera Jalani Sidang Etik

Tak hanya Sambo dan Chuck, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui,” kata Irjen Dedi.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pidana terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x