x

Usai Divonis Mati, Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya

1 minutes reading
Monday, 13 Feb 2023 15:27 0 330 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Usai divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam yang selalu dibawanya kepada pengacaranya.

Hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV. Akibatnya, sistem elektronik terganggu dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat sidang putusan selesai, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri menghampiri tim pengacaranya di sisi kanan. Dia menyerahkan buku hitam yang selalu dibawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x