x

Usai Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan Kejagung di Rutan Surabaya

1 minutes reading
Monday, 4 Nov 2024 23:16 0 204 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Setelahnya, Meirizka langsung ditahan ke Rutan Kelas I Surabaya.

“Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).

Meirizka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Adapun Ronald Tannur, saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024), pukul 19.30 WIB.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x