x

Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo, Bareskrim Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya

1 minutes reading
Tuesday, 19 Apr 2022 04:36 0 278 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Vanessa Khong dan ayah Rudiyanto Pei resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menjelaskan bahwa keduanya disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, Vanessa dan Rudiyanto telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa pagi.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) kemarin.

“Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Whisnu.

Keduanya, lanjut Whisnu, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyididkan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz. Ketiganya adalah Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma.

Mereka bertiga diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x