BICARAINDONESIA-Jakarta : Pasangan Denny Sumargo dan Olivia Allan tengah berbahagia atas kelahiran putri pertama mereka. Namun, kebahagian itu terganggu dengan adanya laporan terhadap Olivia Allan yang dilayangkan oleh Rijal Akbar.
Proses persalinan Olivia Allan berjalan penuh haru, Denny Sumargo pun mengabadikannya di akun Instagram pribadinya. Dalam video yang diunggah, Denny Sumargo tampak sangat bersyukur atas kelahiran putrinya.
“Terima kasih Tuhan atas kesempatan ini, saya Denny Sumargo, menyerahkan anak dan istri saya ke dalam tangan-Mu,” tulis Denny Sumargo.
Meski diliputi kebahagiaan, Denny Sumargo dan Olivia Allan kini harus menghadapi laporan hukum yang bisa memengaruhi suasana hati mereka.
Olivia Allan dan dua orang lainnya, yaitu Putri Khairunissa dan Feisal Hamka dilaporkan oleh Rijal Akbar ke polisi. Ketiganya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Rijal Akbar merupakan seorang karyawan swasta berusia 40 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Olahraga 1 No. 26 RT 012 RW 005, Kramatjati, Jakarta Timur. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4310/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, kejadian tersebut diketahui terjadi pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Berlokasi di halaman Gedung Kantor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Pelapor, selaku kuasa korban, menerangkan bahwa korban memiliki legalitas dari negara untuk menempati gedung tersebut. Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menkumham No. AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022 tentang persetujuan perubahan perkumpulan KNPI.
Pada unggahan salah satu pengurus KNPI, Olivia Allan tertulis sebagai Bendahara Umum kubu Putri Khairunissa. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Denny Sumargo maupun Olivia Allan terkait laporan tersebut.
Editor: Rizki Audina/*