BICARAINDONESIA-Jakarta : Selesai menjalani pemeriksaan, AKBP Bambang Kayun,langsung ditahan oleh KPK. AKBP Kayun jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dikutip dari detikcom, AKBP Bambang Kayun turun dari ruangan pemeriksaan penyidik di Gedung KPK pada Selasa (3/1/2023), pukul 16.31 WIB. AKBP Bambang terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tampak pula tangan AKBP Bambang Kayun yanh telah diborgol. Dia akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi. Khususnya, terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
“Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” ucap Ali.
Editor: Rizki Audina/*