BICARAINDONESIA-Medan: Nurhayati resmi melaporkan pihak PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembongkaran plang lahan seluas 64 Ha yang didirikan sejak 2 Februari 2024 di depan lahan kosong di Desa Kota Galuh miliknya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan Nomor No.2690 K/Pdt/2023 Jo No.25/Pdt/2023/PT.MDN jo No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh.
Laporan Nurhayati yang disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STTLP / B/ 494 / IV / 2025/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, denga nisi laporan tidak pidanan pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Subsider 406, yang terjadi di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelapor mengaku baru mengetahui bahwa plang yang bertuliskan “Tanah ini Milik Nurhayati Seluas 64 Ha berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor No.2690 K/Pdt/2023 Jo No.25/Pdt/2023/PT.MDN jo No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh yang sudah berkekuatan Hukum tetap (Inkrah)” telah dirusak dari saksi Surya Dharma yang melaporkan bahwa tersebut telah dirusak.
Untuk memastikan hal itu, kemudian Nurhayati langsung ke lapangan untuk membuktikannya. Ternyata benar plang yang didirikan berdasarkan Gran Sultan No.102 tahun 1924 yang terpasang di tanahnya, telah dirusak. Akibat kejadian itu, pelapor yang merugi sekitar Rp8.000.000, lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Utara.
Dokumentasi pengerusakan dan pencabutan plang di depan tanah seluas 64 Hs milik Nurhayati di Serdangbedagai/foto: ist
“Saya sangat terkejut dengan laporan saksi yang mengetahui pengerusakan dan pembongkaran plang bertuliskan Tanah ini Milik Nurhayati seluas 64 Ha di Desa Kota Galuh berbatasan dengan Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan dari Surya Dharma yang melihat akun facebook Polsek Perbaungan dan sempat dilakukan Screenshoot foto proses pengerusakan dan pembongkaran itu dilakukan pada Jum’at, 4 April 2025 pada Pukul 14.25 WIB, sehingga saya putuskan untuk meninjau lokasi kejadian pada besok harinya, dan ternyata laporan tersebut benar adanya,” ujar Nurhayati.
Saat dikonfirmasi wartawan kenapa pihak PT Indofood yang dilaporkan, kata Nurhayati bahwa dia mendapatkan salinan pihak PT Indofood akan melakukan pencabutan plang itu dengan miminta pengamanan dari Polres Sergai, sehingga menurut Nurhayati bahwa jelas pihak perusahaan itu yang melakukan pengerusakan dengan di backup personel Polres Sergai dan Polsek Perbaungan tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahkan saat ini menurut Nurhayati, Pihak kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2025 telah memblokir seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang timbul diatas lahan 64 Hektar di Desa Kota Galuh dan Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Jadi atas dasar hukum apa, pihak PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan pengerusakan dan pembongkaran plang lahan 64 Ha milik saya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung itu, kok seenaknya saja merusak dan membongkar, padahal PT Indofood sama sekali tidak pernah menggugat saya, kan yang bisa melakukan pembongkaran itu atas dasar putusan pengadilan dan pihak Juru Sita dan Panitera pengadilan saja yang berhak melakukan eksekusi,” tegas Nurhayati kepada wartawa di kediamannya di Lubukpakam, Kamis (10/4/2025).
Sementara, kuasa hukum Nurhayati, Rico MT Simanjuntak membenarkan laporan kliennya terkait tindak pidana pengerusakan plang lahan 64 Ha miliknya yang diduga dilakukan pihak PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
“Saya berharap pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara secepatnya melakukan penyelidikan Kasus pengrusakan plang lahan yang merugikan klien saya ini yang melanggar pasal 170 KUHP Subsider 406 yang mana pelapor melakukan pengerusakan secara bersama-sama dan ancaman hukumannya 5 tahun lebih,” tegas Rico.
Sehari sebelumnya, Rico MT Simanjuntak secara resmi juga melaporkan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa ke Bid Propam Polda Sumut.
“Ya benar, klien kami Nurhayati sudah melaporkan Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa ke Bid Propam Polda Sumut, dimana Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) dengan Nomor SPSP2/62/IV/2025/SUBBAGYANDUAN,” terangnya, Rabu (9/4/2025).
Kata Rico, laporan itu diterima Aiptu Holong Samosir denga isi surat pengaduan, bahwa Nurhayati keberatan terhadap terlapor yakni Kapolres Sergai dan Kapolsek Perbaungan dimana Personel dari intitusi kepolisian itu melakukan pengamanan pengerusakan/pembongkaran plang miliknya yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Nurhayati seluas 64 Ha” oleh terduga pihak PT Indofood di jalan Lintas Sumatera Perbaungan-Tebing Tinggi di Desa Kota Galuh-Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai,” ucap Rico. (SD/Rz)