BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, menaikkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun itu, salah satu pasalnya menyebutkan usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya. Yang mana, dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.
Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Baik saat masih bekerja, maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depannya, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya, usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi, dikutip Jumat (10/1/2025)
Sunardi menerangkan, JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Editor: Rizki Audina/*