x

USU Segera Buka Penjaringan Calon Rektor Baru

3 minutes reading
Sunday, 8 Nov 2020 15:34 0 191 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Majelis Wali Amanat (MWA) USU pada 5 November 2020 telah membentuk dan mengangkat panitia penjaringan calon rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2021-2026. Karena masa jabatan Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum akan berakhir 21 Januari 2021, untuk itu USU akan melakukan pemilihan rektor baru periode 2021-2026.

Panitia yang dibentuk terdiri atas unsur MWA 4 orang yaitu Prof dr Guslihan Dasa Tjipta Sp A(K) , Dr H Abdul Hakim Siagian SH MHum, Muhammad Arifin Nasution SSos MSP, Dr Ir Fahmi ST MSc IPM, dan unsur Senat Akademik 3 orang yaitu Romi Fadillah Rahmat B Comp Sc MSc, Prof Dr Saidin SH MHum dan Ariyani drg MDSc Sp Pros (K).

Unsur Dewan Guru Besar 3 orang yaitu Prof Drs Heru Santosa MS PhD, Prof Dr Hakim Bangun Apt dan Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum, unsur Rektorat 1 orang yaitu Ir Luhut Sihombing MP, sesuai dengan SK MWA No 06/SK/MWA/XI/2020 yang ditetapkan Ketua MWA USU Dr Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir.

Panitia penjaringan calon Rektor USU periode 2021-2026 mengundang masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Rektor USU periode 2021-2026. Proses pemilihan dilakukan melalui 3 tahapan yaitu tahapan penjaringan, penyaringan dan pemilihan.

“Tahapan penjaringan dilaksanakan mulai 10 sampai dengan 24 November 2020, meliputi kegiatan pendaftaran, pengembalian formulir, seleksi adminsitrasi, pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi, dan audisi. Tahap penyaringan dilaksanakan pada 26 November 2020, dimana kegiatan ini dilaksanakan oleh Senat Akademik USU, sedangkan tahapan pemilihan dilaksanakan oleh MWA USU dijadwalkan pada 3 Desember 2020,” kata Ketua Panitia Prof dr Guslihan Dasa Tjipta Sp.A(K) kepada wartawan di Medan, Minggu (8/11/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), persyaratan umum yang ditetapkan untuk menjadi calon Rektor USU belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor.

Berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan berpendidikan minimal Doktor (S-3).

Selain itu ditetapkan juga persyaratan khusus sesuai peraturan MWA yakni; berjiwa Pancasila, sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pendidikan USU, memiliki moral dan etika yang baik.

Memiliki pengalaman manajerial terutama di lingkungan pendidikan tinggi, mampu menterjemahkan visi dan misi universitas serta bersedia dan berkomitmen melaksanakan renstra universitas dalam program kerjanya.

Calon Rektor USU juga diharuskan memiliki jiwa kewirausahaan, tidak mengikuti pendidikan formal atau non formal lebih dari 6 bulan berturut-turut dalam masa jabatan, tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme.

Juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika dari RS Pendidikan USU, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji.

Untuk informasi dan berkas pendaftaran dapat dilihat dan diunduh dari laman https://mwa.usu.ac.id/pilrek. Kelengkapan berkas pendaftaran dapat di-scan dan diunggah di https://mwa.usu.ac.id/pilrek.

Atau diserahkan langsung ke sekretariat panitia penjaringan calon rektor USU periode 2021-2026 dengan alamat sebagai berikut: Sekretariat MWA USU, Jalan Universitas No.42, Kampus USU, Medan.

Penulis/Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x