x

Usut Dugaan Gratifikasi, KPK Sita Uang Senilai Rp36 M Milik Eks Bupati Langkat

2 minutes reading
Friday, 19 Jul 2024 23:37 0 148 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menyita uang senilai Rp36 miliar terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu gratifikasi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di PUPR Kabupaten Langkat. Namun, KPK belum memerinci kapan puluhan miliar rupiah itu disita.

“Terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh Tersangka yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024. Dilakukan bersama-sama dengan Tersangka IPA, dkk,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang puluhan miliar rupiah terkait gratifikasi mantan Bupati Langkat itu. Pada akhir Juni 2024, KPK menyita Rp22 miliar dari rekening bank milik Terbit.

“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa, Selasa (2/7/2024) lalu.

Tessa mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar rupiah milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang sebelumnya telah diblokir.

“(Rp22 miliar) tersimpan pada rekening atas nama Tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” ujar Tessa.

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x