BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah karyawan PT Pertamina (Persero) dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).
“Pemeriksaan saksi TPK [Tindak Pidana Korupsi] pengadaan LNG Pertamina 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (23/6/2022), dikutip dari CNNIndonesia.
Mereka yang diperiksa ialah Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari, dan Didik Sasongko Widi. Belum diketahui materi apa yang hendak digali tim penyidik KPK lewat pemeriksaan tersebut.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Trisno Wibowo (pensiunan PT Pertamina), Ni Wayan Desi Aryanti (mantan Legal Counsel PT Pertamina), dan Toufiq Pelita Buana (Karyawan PT Perta Arun Gas).
Dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan tersangkanya, tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail terkait kasus bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Dalam prosesnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
“Kemarin juga termasuk ada pertanyaan terkait geledah. Memang benar, kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang teman-teman sudah tahu saya kira,” kata Ali.
“Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” sambungnya.
No Comments