BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Aksi bang jago yang dipertontonkan SNR alias Syaiful yang memukuli bagian tubuh dan wajah istrinya berinisial H (30) pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu, akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Setelah video penganiayaan yang terjadi di tempat umum, tepatnya di depan Taman Kota Aek Kota Baru, Jalan Lintas Aek Kota Baru, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara itu viral di media sosial (medsos), Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung gerak cepat (gercep) meringkus pria 31 tahun tersebut.
Pelaku ditangkap atas tindaklanjut laporan korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Dikarenakan aksi jagoannya itu, langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, dimana pelaku Syaiful, yang diketahui menikah secara siri dengan korban ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Dijelaskan Kasi Humas, meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, namun perbuatan pelaku tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT. Untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan.
Berdasarkan penyelidikan awal, sambung Syafrudin, tindakan kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, pelaku Syaiful tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Penulis: Aji
Editor: Rz