BICARAINDONESIA-Nias : Polisi menetapkan RH (52) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dengan mengikat seorang bocah di pohon di Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan RH melakukan hal itu karena kesal terhadap korban.
“Sudah (tersangka). Motifnya, korban OH (10) ada mengambil dan memakan kerupuk yang ada di warung pelaku tanpa seizin pelaku yang membuat pelaku emosi dan marah,” kata Yadsen, dikutip dari detik, Senin (27/12/2021).
Yadsen mengatakan korban merupakan keponakan RH. Disebut, korban tinggal bersama tersangka semenjak ayahnya pergi dan ibunya menikah lagi.
“Ayah korban pergi ke luar Pulau Nias, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya dan ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keradaannya. Sejak ibu korban menikah lagi pada tahun 2018, korban tinggal bersama dan diasuh oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya RH ditahan di Polres Nias dan dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Yadsen.
Diketahui sebelumnya, viral video menunjukkan bocah HO diikat di pohon dengan kondisi penuh lumpur. Dalam video itu tampak bocah itu diikat di pohon dengan tangan ke belakang. Bocah itu terlihat menangis.
Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Kecamatan Alasa, Nias Utara. Anak itu disebut sebagai korban kekerasan.
No Comments