x

Viral di Medsos, Penganiaya Marbot Diciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

2 minutes reading
Thursday, 15 Oct 2020 06:21 0 204 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Berawal dari viralnya video di media sosial, Tekab Polsek Medan Helvetia dengan sigap berhasil meringkus pelaku penganiayaan Marbot (Penjaga Musala) yang terjadi di Jl. Kelambir V, Gang Ima, Kel. Tanjung Gusta Medan, Kec. Medan Helvetia, pada Kamis, 17 September 2020 lalu.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean menjelaskan, kejadian berawal ketika korban AR (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Musala untuk menuju ke sungai.

Merasa tidak senang atas perbuatan korban, pelaku AR alias TMS (39) lantas mendatangi korban sambil membawa sebuah linggis. Adu mulut antara keduanya tak terhindarkan.

“Kok ditutup pintunya Wak Man, ucap pelaku. Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul Aku, pukul nah, dijawab Korban,” ungkap Kapolsek menirukan awal mula insiden itu kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Atas perkataan korban terhadap pelaku, pelaku langsung memukul kaki kanan korban satu kali, dan memukul punggung korban satu kali. Saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang di pegang pelaku terlepas dari tangannya.

Atas kejadian tersebut Korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.

“Berbekal laporan polisi korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut,” sebut Pardamean.

Berkat informasi yang diterima dari warga sekitar, pelaku yang sempat kabur selama hampir sebulan, pada Sabtu, 10 Oktober 2020, akhirnya ditangkap dirumahnya yang di Jl. Kelambir V, Gang Ima, Kel. Tanjung Gusta.

Saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

“Selain pelaku, turut diamankan barang bukti sebuah linggis. Sedangkan kepada Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1,” tegasnya.

Penulis/Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x