x

Viral Diduga Pria Lecehkan 2 Penumpang KRL Wanita, KCI Cari Pelaku

2 minutes reading
Tuesday, 7 Feb 2023 10:28 0 186 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Aksi pelecehan seksual dialami penumpang kereta rel listrik (KRL) wanita. Aksi itu diduga dilakukan seorsng pria terhadap dua orang wanita.

Foto dan video dugaan pelecehan seksual tersebut ramai diunggah warganet. Terlihat pria terduga pelaku berpura-pura memeluk tas yang diletakkan di dadanya.

Sementara itu, satu tangan pria tersebut menjulur ke arah badan penumpang wanita yang ada di sebelahnya. Foto dan video dugaan pelecehan tersebut ramai dikecam warganet.

Melihat aksi itu warganet semakin geram karena diduga pria pelaku pelecehan seksual tersebut adalah orang yang sama. Hal itu ditandai dengan jaket, tas, rambut, dan perawakan pria tersebut yang identik.

Foto dan video dugaan pelecehan itu diambil dari arah depan terduga pelaku. Dari foto dan video yang beredar, tampak pria tersebut seperti meraba korban 2 wanita yang ada di kanan dan kirinya.

Terkait hal itu PT PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) angkat bicara. Pihak KCI mengatakan belum ada pihak yang melaporkan kasus tersebut.

“Terkait laporan dari korban tiada ya, hanya laporan dari media sosial aja,” kata Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Kebdati demikian, PT KCI akan mencari terduga pelaku pelecehan seksual tersebut menggunakan data dan perangkat yang dipunya.

“Namun petugas kami tetap melakukan penyusuran terhadap terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang ada pada video yang beredar di media sosial,” ujarnya.

Saat ini, katanya, KAI Commuter memiliki CCTV analytic yang dapat merekam wajah. Apabila terjadi tindak kejahatan dan tidak asusila, lanjutnya, terduga pelaku akan dimasukkan ke dalam database sistem CCTV analytic.

“Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik Commuterline,” katanya.

Selain itu, KCI juga mengingatkan pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan.

“Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya. Berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” katanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam Commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121,” imbuhnya lagi.

LAINNYA
x