x

Viral Fortuner Berpelat Dinas Polisi Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Pemotor

3 minutes reading
Wednesday, 8 Feb 2023 03:05 0 190 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi menerobos lampu merah sampai menabrak pemotor di Jakarta Timur. Belakangan diketahui pelat nomor tersebut ternyata palsu.

Dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner warna hitam itu diberhentikan oleh warga. Pada mobil Fortuner yang berpelat dinas polisi 3110-00 itu terdapat stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.

“Mobil dinas Polri nerobos lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun,” ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Disebutkan, mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju ke Jalan Pramuka. Setiba di perempatan, mobil menerobos lampu merah menabrak motor. Polisi menyebut tengah mendalami masaah tersebut.

“Pelatnya pelat polisi, tapi sedang kita dalami pemiliknya,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Selasa (7/2/2023), dilansir dari detikNews.

Namun, apakah mobil pelat dinas polisi boleh menerobos lampu merah?

“Semua pengguna jalan sama di muka hukum, kecuali ada peraturan perundang-undangan yang mengatur,” kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto, Selasa (7/2).

Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun di aturan yang sama, ada kendaraan yang masuk dalam kategori pengguna jalan yang diprioritaskan atau kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, untuk menerobos lampu merah. Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mobil dinas polisi, jelas Budiyanto, termasuk yang di dalam pasal 134.

“Termasuk, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dikawal petugas dapat mengabaikan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dan rambu-rabu. Tapi tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Terkait pelat mobil Fortuner yang ternyarta palsu itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat biacara. Ia menegaskan mobil Fortuner yang memasang nopol 3110-00 ini bukan kendaraan dinas Polri. Sementara pengemudinya juga warga sipil, bukan anggota Polisi.

“Yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri, ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).

“Inisial pengemudinya atas nama YA. Warga masyarakat umum,” sambung dia.

Meski tabrakan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun polisi bakal tetap melanjutkan kasus tersebut.

“Kita tunggu yang jelas pengguna ini bukan berupakan anggota polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri. Harus clear disini,” ungkapnya.

LAINNYA
x