BICARAINDONESIA-Madina : Keji! Begitulah kira-kira gambaran dalam video yang viral, saat sejumlah warga menganiaya seorang anak di bawah umur. Tidak itu saja, mulut bocah tersebut juga diancam akan disundut rokok yang menyala, sambil terus diinterogasi.
Dua video penganiayaan berdurasi 1.08 detik dan 31 detik itu dengan cepat menyebar, setelah beredar luas di Whatsapp Group (WAG).
Berdasarkan suara dari Video itu terdengar, peristiwa penganiayaan tak lazim itu terjadi setelah si anak berinisial PI, dituduh telah melakukan pencurian rokok.
Berdasarkan hasil investigasi, peristiwa itu terjadi di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
Lantas, karena tak senang atas perlakukan sejumlah pelaku yang merupakan pria dewasa, keluarga korban langsung membuat pengaduan ke Polres Madina.
Kasrudin, kerabat keluarga korban mengatakan, kejadian tersebut benar dan saat ini ia dan ibu sang anak sedang pembuatan laporan pengaduan di Polres Madina.
“Benar kejadiannya pak, dan saat ini kami sedang proses pembuatan laporan pengaduan atau LP di Polres Madina,” Kata Kasrudin, Sabtu (22/6/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024. Berdasarkan pengakuan bocah berusia 15 tahun itu, ia dianiaya sekelompok orang di Desa Tegal Sari karena ketahuan mencuri uang 50 ribu dan sebungkus rokok.
Dalam Video yang dilampirkan sebagai barang bukti ke Polres Madina, kata Kasrudin, terlihat jelas sekelompok orang main hakim sendiri terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Sebenarnya, kasus ini sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Perdamaian diinisiasi di Polsek Natal setelah warga melaporkan ke Polsek. Namun saat perdamaian, orang tua sang anak tidak mengetahui kondisi anak disiksa terlebih dahulu sebelum perdamaian tersebut di tanda tangani,” ungkapnya.
Setelah video tersebut beredar dan dilihat ibu korban, lanjutnya, sang ibu pun tidak terima atas perbuatan sekelompok orang tersebut pada anaknya yang masih dibawah umur.
“Hingga kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Madina dengan harapan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku di negara ini karena jelas perlakuan sekelompok orang itu merupakan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” tegasnya.
Saat ini kata Kasrudin, ia dan Sumarni (ibu korban) sudah menemui unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA di Polres Madina dan diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Dikabarkan, Kepala Desa (Kades) Tegal Sari Kecamatan Natal Rizal Efendi ada dilokasi kejadian. Saat dikonfirmasi Kades mengakui kejadian tersebut.
“Iya benar pak, anak ini memang dipukuli sama pemuda setempat pakai tangan karena ketahuan. Untung saya ada disitu kalau ga anak itu sudah mati,” jelas Rizal lewat sambungan selular, Sabtu (22/6/2024).
Rizal mengaku, ketika korban diamankan warga, dan dilakukan interogasi, ia mengaku sudah mencuri beberapa kali di Desa Tegal Sari sehingga menyulut emosi warga.
Kasus ini kata Kades sudah didamaikan di Polsek Natal. Kedua belah pihak sudah menandatangani perdamaiannya. Kalau masalah keluarga sang anak melaporkan penganiayaannya ke Polres Madina. Ia mengaku sudah dikonfirmasi oleh unit PPA Polres Madina.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty