BICARAINDONESIA-Maluku : Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Maluku Murad Ismail menantang pendemo saat meresmikan Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Pulau Buru, Sabtu (9/7/2022). Kehadiran Gubernur dalam acara tersebut diwarnai dengan aksi demonstrasi puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual.
Dalam video Murad ihwalnya melihat unjuk rasa itu di bawah tenda acara. Tiba-tiba, Murad tampak berdiri dan membalas teriakan para peserta aksi.
“Woe, kasi masuk sini katong (kita) bakalai (berkelahi). Sudah lama enggak bakalai ini,” kata Murad dalam video.
Aksi tersebut pun kemudian direkam oleh seorang wartawan bernama Sofyan Muhammadia yang sedang meliput kegiatan peresmian pelabuhan Merah Putih. Ia mengabadikan insiden itu untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.
Namun, Sofyan kemudian dihalangi ajudan Gubenur Maluku. Ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam, Padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan.
Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi whatsapp, lalu kemudian menghapusnya dari telepon genggam sofian. Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofian melalui aplikasi whatsapp, tetapi ternyata setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad kepada pendemo.
Tindakan ajudan Gubernur Maluku itu dikecam oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Kami Mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia,” kata Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly dalam pernyataan tertulis dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).
Dalam pernyataannya, IJTI memandang tindakan ajudan Gubernur Maluku yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Menurut mereka, jurnalis saat menjalankan profesi mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis,” ujar keduanya.
Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Terpisah, Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy menilai, pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail yang mengajak berkelahi mahasiswa yang mendemonya, tidak perlu ditanggapi serius karena itu sifatnya hanya kelakar atau bercanda.
“Memang saat demo mereka meneriakkan nama Murad Ismail, bukan teriak Gubernur, makanya Gubernur mengeluarkan pernyataan itu, tetapi sifatnya hanya kelakar,” kata Djalaludin, dikutip dari Viva.
Ia mengimbau warga untuk tidak menanggapi secara berlebihan pernyataan atau ajakan berkelahi yang disampaikan Gubernur Maluku Murad Ismail saat melihat demo mahasiswa ketika dia berkunjung ke Kabupaten Buru, Sabtu . Murad melontarkan ajakan berkelahi itu secara spontan dan tidak langsung kepada mahasiswa.
“Memang ada insiden, tetapi pernyataan Gubernur Maluku itu hendaknya tidak ditanggapi secara berlebihan. Ajakan berkelahi itu hanya sapaan akrab sebagai orang Maluku,” ujarnya.
Djalaludin yang mendampingi Gubernur bersama istrinya Widya Pratiwi melaksanakan sejumlah kegiatan sejak Sabtu, mengaku tidak setuju jika ajakan berkelahi Gubernur Murad itu kemudian diterjemahkan sebagai hal yang buruk dari seorang pimpinan daerah.
Ia juga mengaku kaget ada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa saat kegiatan peresmian pelabuhan oleh Gubernur berlangsung, dan tidak dikoordinasikan sebelumnya. Dia mengajak warga Buru maupun Maluku pada umumnya, untuk memandang kunjungan kerja Gubernur Murad ke Pulau Buru adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
No Comments