BICARAINDONESIA-Jakarta : Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan isu emas batangan Antam palsu. Hal tersebut diungkapkan karena adanya pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024.
Di sosial media X, sebuah unggahan mengimbau masyarakat yang memiliki emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.
“Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam ‘dianggap’ asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan tersebut.
Setelah unggahan tersebut beredar, pihak Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi bahwa emas yang disebut palsu dan dicap seperti Antam bukanlah emas palsu. Emas tersebut adalah asli, namun diperoleh dengan cara ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton itu, emas ilegal tersebut bercampur dengan emaslegal, sehingga menyebabkan memengaruhi pasokan dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jaditurun.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dilansir dari ANTARA.
Hal senada juga disampaikan pihak PT Antam.
PT Aneka Tambang Tbk menegaskan bahwa tidak ada emas palsu yang diproduksi oleh perusahaan.
Direktur Utama Antam, Nico Kanter, memastikan bahwa semua emas yang diproses dalam kurun waktu 2010-2021 telah melalui prosedur sertifikasi yang ketat dan tidak ada unsur pemalsuan dalam produksi mereka.
Sebagai produsen emas yang diakui secara internasional, Antam menjalani audit dari London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga yang mengawasi standar kualitas emas di pasar global. Proses produksi di Antam harus memenuhi standar tinggi, sehingga kecil kemungkinan emas yang dicap oleh perusahaan tersebut merupakan emas palsu.
Dalam kasus ini, menurut Nico, yang terjadi adalah penggunaan cap Antam pada emas yang diperoleh dari sumber ilegal, bukan produksi emas palsu. Perusahaan tidak membebankan biaya khusus untuk stempel emas yang dilebur, sehingga banyak pihak yang memanfaatkan celah ini untuk mengedarkan emas ilegal dengan cap resmi Antam.
“Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” kata Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR, dilansir dari ANTARA.