BICARAINDONESIA- Jakarta : Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil ambulans yang membawa jenazah ditolak oleh sebuah SPBU di Bogor ketika akan mengisi bahan bakar. Dalam video itu dinarasikan bahwa mobil ambulans itu ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Ambulans itu disebut-sebut sedang bawa jenazah.
“Mobil ambulans bawa jenazah, siaga desa, ambulans desa, tidak boleh isi BBM di pom bensin ini ya,” kata pria dalam rekaman video yang viral tersebut seperti dilihat, Rabu (11/1/2023).
Mobil ambulans sendiri diketahui masuk dalam salah satu kategori kendaraan yang boleh menenggak bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite. Hal itu pernah dikatakan oleh Sales Area Manager Retail Jakarta Bogor Depok (SAM Retail Jabode) Pertamina Niaga, Gustiar Widodo.
“Mobil ambulans, jenazah, truk sampah, mobil pemadam kebakaran, masih diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi,” kata Gustiar seperti dikutip dari Antara.
Dikutip dari detikNews, sang sopir ambulans dalam video tersebut telah buka suara dan mengatakan permasalahannya sudah selesai. Dia mengatakan, terjadi salah paham dalam peristiwa tersebut.
“Yang itu sudah clear (selesai). Cuma kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya, tentang aturan undang-undang pengisian bahan bakar bersubsidi,” kata Hendra, Rabu (11/1).
Sementara itu, Sekretaris Desa Dramaga, Budi Hartadi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi ketika mobil siaga desa itu sedang membawa jenazah. Adapun alasan kenapa mobil tersebut sempat dilarang mengisi Pertalite adalah karena mobil ambulans itu bukan mobil ambulans resmi.
“Saya tanya setelah ada penolakan di SPBU tersebut ‘apakah di SPBU lain masih bisa dilayani?’. Dan ternyata bisa, tanpa harus menunjukkan (sedang membawa) jenazah itu sendiri,” jelasnya.
Mobil yang ditolak mengisi Pertalite, kata Budi, merupakan mobil siaga desa yang disiapkan oleh pemerintah desa untuk membantu kebutuhan operasional warganya.
“Kalau untuk disebut ambulans, ambulans desa iya, tapi bukan ambulans resmi yang sesuai dengan SOP. Ya, itu tadi mobil siaga itu hanya proses cepat saja memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.