BICARAINDONESIA-Jakarta : Beredar video yang terlihat mobil berpelat dinas Polri 70088-VII menurunkan spanduk dan membagikan kalender kampanye kepada masyarakat. Terkait video ituu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Zulfikar meminta maaf. Dia mengaku tidak ada di mobil tersebut saat digunakan kampanye di Kabupaten Tangerang.
“Saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian serta seluruh masyarakat apabila ada yang keberatan tentang peristiwa ini terjadi,” ujar Zilfikar, dalam video yang diunggah akun Instagram Polresta Tangerang @polrestatangerang, Senin (18/12/2023).
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/12) saat Zulfikar melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Zulfikar mengaku di mobil tersebut hanya ada sopir pribadinya.
“Kegiatan saya pada hari ini melaksanakan kampanye saya tidak menggunakan kendaraan tersebut, kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada di dalam mobil tersebut dan saya tidak berada di dalam mobil tersebut,” ungkap dia.
Video viral itu pun kemudian ditindaklanjuti
Polresta Tangerang. Polisi langsung menindak dan menilang penyalahgunaan pelat dinas Polri pada mobil Mitsubishi Pajero milik Zulfikar tersebut.
“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono, dikutip dari akun Instagram resmi @polrestatangerang, Senin (18/12/2023).
Penertiban tersebut dilanjutkan dengan pencopotan pelat nomor Polri 70088-VII, rotator dan sirene pada kendaraan Mitsubishi Pajero.
“Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator dan strobo sudah kita tertibkan,” kata dia.