BICARAINDONESIA- Jakarta : Oknum polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pengeroyokan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Informasi soal pengeroyokan ODGJ itu beredar melalui pesan berantai dan viral di media sosial.
Aksi pengeroyokan itu diadukan oleh warga Lewoleba atas nama Efri Ofung melalui pesan singkat ke Kapolda NTT. Dalam pesan tersebut, Ofung yang mengaku sebagai keluarga korban menuding pelaku pengeroyokan adalah oknum polisi di Lembata. Ia menyebut insiden pengeroyokan terjadi pada 27 Desember.
“Bapak kapolda yang sangat saya hormati. Salam hormat. Saya mau menyampaikan pengaduan tindakan kekerasan (dugaan pengeroyokan) yang dilakukan anggota bapak di Polres Lembata. Kejadianya hari selasa 27 desember kira-kira pukul 22.00 Wita di wilayah kelurahan lewoleba, kecamatan Nubatukan pak. Pengeroyokan ini dilakukan terhadap saudara saya, yang memiliki gangguan kejiwaan,” demikian bunyi pesan singkat yang ditulis Ofung kepada Kapolda NTT.
Ofung juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah melaporkan aksi pengeroyokan itu dan menuntut keadilan. Ia menyayangkan oknum kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, justru melakukan pengeroyokan.
“Kami sudah melakukan visum dan membuat laporan polisi atas tindakan ini. Kami mohon Atensi bapak agar kami boleh mendapat keadilan. Tindakan oknum anggota polres lembata ini sungguh sangat bodoh dan konyol. Labelnya aparat penegak hukum, tapi perilaku biadab juga pak. Dimana posisi polisi sebagai pengayom? aduh sayang sekali pak. Terima kasih,” sambung dia.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase mengatakan, pihaknya akan menyelidiki informasi yang menyebutkan adanya dugaan pengeroyokan oleh anggota Polri di Lembata. Sejauh ini, menurutnya, belum ada pelaku yang diamankan.
“Tindakan kita akan kerja sama antara Polda dan Polres Lembata untuk penyelidikan terkait informasi tersebut dan belum ada pelaku yang diamankan,” kata Dominicus singkat, Kamis (29/12/2022) dini hari.